Masalah kemajuan pendidikan di Indonesia adalah menjadi tanggungjawab kita bersama, baik dari pemerintah, lembaga pendidikan,pendidik dan masyarakat
Kamis, 05 Agustus 2010
UU No. 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen
Guru dan dosen sebagai tenaga pendidik dalam dunia pendidikan mempunyai fungsi, peran dan kedudukan yang sangat strategis dalam pembangunan nasional dibidang pendidikan. Tidak heran kerapkali muncul perbincangan mengenai mutu, kualitas, professionalitas dan kesejahteraannya. Sebagai upaya dalam memberikan payung hukum terhadap guru dan dosen, pemerintah dalam hal ini presiden Republik Indonesia dengan DPR RI bersepakat untuk meluncurkan produk UU No. 14 Tahun 2005 tentang kode etik guru dan dosen. Diharapkan dengan munculnya UU tersebut perhatian lebih terhadap guru dan dosen selaku tenaga pendidik yang telah melakukan transfer ilmu pengetahun, mencetak generasi-generasi cerdas dan berkepribadian bisa ditempatkan pada profesi bermartabat. (Download)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar